APA ITU HUKUM INDUSTRI?
Hukum
adalah sesuatu yang memaksa dan mengikat untuk dilakukan dan dijalankan
oleh setiap subyek hukum. Subyek hukum sendiri adalah anggota
masyarakat yang saling mangadakan hubungan hukum.
Hukum menurut Utrecht adalah
himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh
anggota masyarakat. Menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
1. Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3. Karena masyarakat menghendakinya.
4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang
mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk
dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya (mempunyai nilai ekonomi
yang tinggi) atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri
adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang
tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa
barang atau jasa.
Jadi,
Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang
berada di Indonesia bahkan di dunia. Hukum industri mengatur bangaimana
cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang
akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut
Hukum
industri dapat dikatakan sebagai acuan atau pedoman dalam suatu tatanan
dunia industri. Dengan adanya hukum industri, maka setiap perusahaan
industri dapat mengatur segala hal yang berkaitan dengan industri. Hal
tersebut tentunya bisa mengurangi hal-hal mengenai penyimpangan hukum
industri yang dapat merugikan masyarakat. Sedangkan tanpa adanya hukum
industri, perusahaan akan sewenang-wenang dalam segala hal hanya karena
ingin mencapai keuntungan yang maksimal tanpa memperhatikan kehidupan
masyarakat.
Dalam
hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai
sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional,
industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih
dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran
serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal
seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia. Penggunaan
sumber daya alam yang sesuai dengan Undang-undang tanpa merugikan
negara, misalnya dengan menggundulkan hutan yang akan mengakibatkan
tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu diperlukannya hukum yang
mengatur penggunaan sumber daya alam.
Tujuan Hukum Industri
Pada dasarnya pembentukan hukum industri memiliki tujuan. Adapun tujuan dari hukum industri adalah sebagai berikut:
1. Hukum sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hokum tata ruang.
3. Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
5. Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri.
Manfaat Hukum Industri
Adanya
undang-undang perindustrian memberikan banyak manfaat bagi pelakon
industri, baik perusahaan maupun karyawan. Adapun manfaat yang
diberikan adalah sebagai berikut:
1. Kepastian hukum bagi dunia usaha industri dan masyarakat;
2. Keadilan dalam berusaha di bidang industri, baik bagi pelaku maupun bagi pemerintah/negara maupun masyarakat luas;
3. Terjadinya
gairah pembangunan industri yang mampu menimbulkan dampak kemakmuran
yang adil dan merata bagi rakyat Indonesia; serta
4. Terpeliharanya keutuhan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
5. Meningkatkan kemakmuran rakyat.
6. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
7. Dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
8. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
9. Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
10. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa.
11. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
12. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai
berlaku pada tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984
mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum
Dalam
bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai
peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan
kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud
dengan:
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan
baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai
ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam
tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan
perindustrian.
Kemudian
pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari
pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia
berlandaskan pada:
1. Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta
dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat
membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan
industri.
3. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya
keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian
lingkungan guna masa depan generasi muda.
5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
1. meningkatkan kemakmuran rakyat.
2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5. Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
8. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian
dalam pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang
industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang
industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar
tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas
nasional.
Kemudian
dalam pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan
jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis
industri yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2. Selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk
penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
Pengaturan industri
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a. Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b Adanya persaingan yang sehat.
c. Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
Pembinaan dan pengembangan industri
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
a. Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
b. Yang
dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama
antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.
Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 UU No.5 tahun1984 bahwa:
a. Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b. Setiap
pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan
pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c. Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 UU No5 tahun 1984 dimana:
a. Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah
b. ini di kecualikan bagi industri kecil.
c. Ketentuan tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai
keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang
berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian
diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
1. Teknologi Industri
Mengenai
teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan
bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang
tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang
diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka
pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan
dengan pasal 16 UU No.5 tahun 1984).
2. Desain Produk Industri
Berkaitan
dengan pasal 17 UU No.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk
industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh
suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan
perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi
terciptanya desain-desain baru
3. Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang
termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang
perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri
(berkaitan dengan pasal 18 UU No5 tahun1984)
4. Standar Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam
hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat
yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini
adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
Wilayah Industri
Wilayah pusat pertumbuhan industri. Dalam
hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan
sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam
hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam UU ini).
Industri
Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Diatur
dalam pasal 21 UU No.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b. Pemerintah
wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan
penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan
oleh proses industri.
c. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan
kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap
industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna
menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan
pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam
pasal 22 UU No.5 tahun1984).
Ketentuan Pidana
Dalam
hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun
1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin
usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak
bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.
Sumber:
http://rendragunadarma.blogspot.com/
http://quertyumi.blogspot.com/2013/04/tugas-softskill-hukum-industri_21.html
http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar