Subjek: tugas2/asep suryana/31411246
Tugas
artikel 2
Konsep dan bentuk
dalam sistem pemerintahan negara
Bantuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan
untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk
mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu
komunitas politik [1]. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk
pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak
tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu
bentuk pemerintahan. Beberapa bentuk pemerintahan yang pernah ada antara lain
sebagai berikut:
1. Aristokrasi berasal dari bahasa Yunani
kuno aristo
yang berarti “terbaik” dan kratia yang berarti “untuk
memimpin”. Aristokrasi dapat diterjemahkan menjadi sebuah sistem pemerintahan
yang dipimpin oleh individu yang terbaik.
Sebagai salah satu istilah bentuk
pemerintahan, aristokrasi dapat dibandingkan dengan:
- otokrasi – “pemerintahan oleh seorang individu”.
- meritokrasi – “pemerintahan oleh individu yang paling pantas untuk memimpin”.
- plutokrasi – “pemerintahan oleh orang-orang kaya”.
- oligarki – “pemerintahan oleh segelintir individu”.
- monarki – “pemerintahan oleh seorang individu”.
- demokrasi – “pemerintahan oleh rakyat”.
2. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan
prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara
tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk
mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan
yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia)
yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini,
keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja
dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak
keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara,
diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti
diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan
secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga
negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini
bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota
parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan
presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara
tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri
secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum
sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari
sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan
sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa
pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa
hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur
tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi
yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah.
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles
sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan
bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya,
demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh
hampir seluruh negara
di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk
mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan
hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses internalisasi
kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan
kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui
interaksi dengan lingkungan.
3. Demokrasi
totaliter adalah sebuah istilah yang diperkenalkan oleh sejarahwan Israel, J.L.
Talmon untuk merujuk kepada suatu sistem pemerintahan di mana wakil rakyat yang
terpilih secara sah mempertahankan kesatuan negara kebangsaan yang warga
negaranya, meskipun memiliki hak untuk memilih, tidak banyak atau bahkan sama
sekali tidak memiliki partisipasi dalam proses pengambilan keputusan
pemerintah. Ungkapan ini sebelumnya telah digunakan oleh Bertrand de Jouvenel
dan E.H. Carr.
4. Diktatur adalah suatu bentuk pemerintahan otokratis yang
dipimpin oleh seorang diktator. Kata ini mempunyai dua kemungkinan arti:
- Diktator Romawi yaitu suatu jabatan politis dari Republik Romawi. Para diktator Romawi diberikan kekuasaan mutlak pada saat-saat darurat. Namun kekuasaan mereka tidak sewenang-wenang ataupun tidak dipertanggungjawabkan, karena mereka takluk kepada hukum dan membutuhkan pembenaran di kemudian hari. Setelah awal abad ke-2 SM, tidak ada lagi bentuk diktatur seperti itu, dan para diktator di kemudian hari, seperti misalnya Sulla dan Kaisar Romawi menggunakan kekuasaannya dalam cara yang jauh lebih besifat pribadi dan sewenang-wenang.
- Dalam penggunaan masa kini, diktatur merujuk kepada suatu bentuk pemerintah absolut yang otokratis oleh suatu kepemimpinan yang tidak dibatasi oleh hukum, konstitusi, atau faktor-faktor sosial dan politis lainnya di dalam negara.
5. Emirat (bahasa Arab: imarah,
jamak imarat)
adalah sebuah wilayah yang diperintah seorang emir, meski dalam bahasa Arab
istilah tersebut dapat merujuk secara umum kepada provinsi apapun dari sebuah
negara yang diperintah anggota kelompok pemerintah. Contoh penggunaan dalam
arti yang terakhir disebut adalah Uni Emirat Arab, yang merupakan sebuah negara
yang terdiri dari tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah seorang
emir.
6. Federal adalah kata sifat (adjektif)
dari kata Federasi. Biasanya kata ini merujuk pada pemerintahan pusat atau
pemerintahan pada tingkat nasional. Federasi dari bahasa Belanda, federatie,
berasal dari bahasa Latin; foeduratio yang artinya
“perjanjian”. federasi pertama dari arti ini adalah “perjanjian” daripada
Kerajaan Romawi dengan suku bangsa Jerman yang lalu menetap di provinsi Belgia,
kira-kira pada abad ke 4 Masehi. Kala itu, mereka berjanji untuk tidak
memerangi sesama, tetapi untuk bekerja sama saja.
Dalam pengertian modern, sebuah federasi
adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bekerja sama
dan membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa
otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap
nasional. Dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi
yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Ini berbeda
dengan sebuah negara kesatuan, di mana biasanya hanya ada provinsi saja.
Kelebihan sebuah negara kesatuan, ialah adanya keseragaman antar semua
provinsi.
Federasi mungkine multi-etnik, atau
melingkup wilayah yang luas dari sebuah wilayah, meskipun keduanya bukan suatu
keharusan. Federasi biasanya ditemukan dalam sebuah persetujuan awal antara
beberapa negara bagian “sovereign”. Federasi modern termasuk Australia, Brazil,
Kanada, India,
Russia
dan Amerika Serikat. Bentuk pemerintahan atau struktur konstitusional ditemukan
dalam federasi dikenal sebagai federalisme.
7. Meritokrasi Berasal dari kata merit
atau manfaat, meritokrasi menunjuk suatu bentuk sistem politik yang memberikan
penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau berkemampuan. Kerap
dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat yang sangat adil dengan
memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi untuk duduk sebagai pemimpin,
tetapi tetap dikritik sebagai bentuk ketidak adilan yang kurang memberi tempat
bagi mereka yang kurang memiliki kemampuan untuk tampil memimpin.
Dalam pengertian khusus meritokrasi
kerap di pakai menentang birokrasi yang sarat KKN terutama pada aspek
nepotisme.
8. Monarkisme adalah sebuah dukungan
terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian sistem kerajaan sebagai
sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
9. Negara Kota adalah negara yang berbentuk
kota yang
memiliki wilayah, memiliki rakyat,dan pemerintahan berdaulat penuh. Negara kota biasanya memiliki wilayah yang kecil yang meiliki
luas sebesar kota
pada umumnya.
Negara-negara kota dewasa ini adalah Singapura, Monako dan
Vatikan.
10. Oligarki (Bahasa Yunani: Ὀλιγαρχία,
Oligarkhía)
adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang
oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan,
keluarga, atau militer. Kata ini berasal dari kata bahasa Yunani untuk
“sedikit” (ὀλίγον óligon)
dan “memerintah” (ἄρχω arkho).
11. Otokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang.
Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr yang secara literal
berarti “berkuasa sendiri” atau “penguasa tunggal”. Otokrasi biasanya
dibandingkan dengan oligarki (kekuasaan oleh minoritas, oleh kelompok kecil)
dan demokrasi (kekuasaan oleh mayoritas, oleh rakyat).
12. Plutokrasi merupakan suatu sistem
pemerintahan yamg mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka
miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos yang berarti kekayaan
dan Kratos
yang berarti kekuasaan. riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam politik
kekuasaan memang berawal di kota
Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova, Italia.
13. Republik Dalam pengertian dasar, sebuah republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau “urusan awam”, yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.
Konsep republik telah digunakan sejak
berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang
bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip
seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan
“collegiality” (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.
Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu
republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa
pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap
sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara
dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa
sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga
dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri
mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai
akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan
hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan
mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
14. Sistem parlementer adalah sebuah sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem
parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang
berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden
berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer
presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang
eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak
langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah
veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas
antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa
yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah
republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan
sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada
publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang
stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis.
Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala
pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri,
dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial.
Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan
banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
15. Sistem presidensiil (presidensial),
atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan
negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah
dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan
presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
- Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
- Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensiil, presiden
memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah
subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk
mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, posisi
presiden bisa dijatuhkan. Ciri-ciri pemerintahan
presidensiil yaitu:
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
16. Semipresidensiil adalah sistem
pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensiil dan
parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dualisme Eksekutif.
Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang
kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri.
Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis.
17. Totalitarian Sebagai lawan dari sistem demokrasi, sistem totalitarian adalah bentuk pemerintahan dari suatu negara yang bukan hanya selalu berusaha menguasai segala aspek ekonomi dan politik masyarakat, tetapi juga selalu berusaha menentukan nilai-nilai ‘baik’ dan ‘buruk’ dari prilaku, kepercayaan dan paham dari masyarakat. Sebagai akibatnya, tak ada lagi batas pemisah antara hak dan kewajiban oleh negara dan oleh masyarakat.
Di dalam sistem totalitarian, bukan negara
yang melayani masyarakat, tetapi sebaliknya sebanyak mungkin anggota
masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di lembaga-lembaga pemerintah,
diwajibkan melaksanakan berbagai tugas untuk membantu penguasa membangun negara
ke arah bentuk ideal. Misalnya diwajibkan menjadi anggota satu-satunya partai
politik atau satu-satunya serikat buruh bentukan pemerintah. Apabila
nilai-nilai komunis (atau nilai-nilai suatu agama) dianggap oleh penguasa
sebagai bentuk ideal, maka nilai tersebut akan didoktrinkan ke dalam pola pikir
masyarakat.
Berbagai bentuk sistem
totalitarian dalam suatu pemerintahan berpijak pada ideologi-ideologi yang
berbeda. Walaupun demikian, semuanya memiliki ciri-ciri bersama. Dua ciri utama
totalitarian yang terpenting adalah adanya ideologi yang disebarkan dan
dimasukkan ke dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari masyarakat dan
keberadaan partai politik tunggal agar seluruh komponen masyarakat bisa
dimobilisir melalui partai tunggal tersebut.
Contoh
kasus : Pimpinan partai tunggal ini mengontrol sistem negara, termasuk
lembaga-lembaga pengadilan dan parlemen (jika ada), lembaga-lembaga pendidikan,
mengontrol komunikasi melalui radio, televisi, dan berbagai alat komunikasi (di
masa modern termasuk internet, seperti yang masih dilakukan pemerintah Republik
Rakyat Cina hingga sekarang ini), bahkan bila perlu dengan mengerahkan polisi
rahasia.
Contoh sistem pemerintahan yang paling
sering disebut sebagai pemerintah totalitarian adalah bekas pemerintah Uni
Soviet di bawah Stalin, Jerman di masa Nazi and Republik Rakyat Cina di masa
Mao. Regim komunis di Uni Soviet dan Cina berusaha mencapai ‘nilai-nilai
manusiawi yang universal’ dengan menciptakan berbagai kelas masyarakat. Negara
Sosial Nasionalis Jerman berusaha mewujudkan ‘keunggulan dan kelebihan positif’
bangsa Arya.
Tidak jelas, apakah pemerintah Indonesia di
masa orde baru yang hanya mengijinkan satu partai politik (Golkar), mewajibkan
beberapa mata pelajaran tentang filsafat Pancasila dan sampai tahun-tahun
70-80-an melarang radio dan televisi-televisi swasta (sebelum salah seorang
anak Soeharto ikut membidani kelahiran stasiun TV swasta pertama), bisa
dikategorikan sebagai konsep totalitarian.
Dengan
kemajuan teknologi (misalnya teknologi internet), perwujudan suatu pemerintah
totalitarian modern mungkin berbeda dan lebih tersamar. Misalnya totalitarian
di masa sekarang tidak lagi tergantung pada keberadaan secara fisik aparat
rahasia atau aparat militer yang langsung melakukan operasi pengontrolan dan
pemaksaan nilai-nilai, tetapi lebih tergantung pada teknologi.
18. Khalifah adalah gelar untuk pemimpin
umat islam setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW (570–632). Kata “Khalifah” (خليفة Khalīfah) dapat diterjemahkan sebagai
“pengganti” atau “perwakilan”. Pada awal keberadaannya, para pemimpin islam ini
menyebut diri mereka sebagai “Khalifat Allah”, yang berarti perwakilan Allah
(Tuhan), tetapi pada perkembangannya, sebutan ini diganti menjadi “Khalifat
rasul Allah”, yang berarti “pengganti Nabi Allah”, yang kemudian menjadi
sebutan standar untuk menggantikan “Khalifat Allah”. Meskipun begitu, beberapa
akademis memilih untuk menyebut “Khalīfah” sebagai pemimpin umat islam
tersebut.
Khalifah juga sering disebut sebagai Amīr
al-Mu’minīn (أمير المؤمنين) atau “pemimpin orang yang beriman”, atau
“pemimpin umat muslim”, yang terkadang disingkat menjadi “emir” atau “amir”.
Setelah kepemimpinan Khulafaur Rasyidin
(Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib),
kekhalifahan yang dipegang berturut-turut oleh Bani Umayyah, Bani Abbasiyah,
dan Bani Usmaniyah, dan beberapa khalifah kecil, berhasil meluaskan
kekuasaannya sampai ke Spanyol, Afrika Utara, dan Mesir. Jabatan dan
pemerintahan Khalifah berakhir dan dibubarkan dengan pendirian Republik Turki
pada tanggal 3 Maret 1924 ditandai dengan pengambilalihan kekuasaan dan wilayah
kekhalifahan oleh Majelis Besar Nasional Turki, yang kemudian digantikan oleh
Kepresidenan Masalah Keagamaan (The Presidency of Religious Affairs) atau
sering disebut sebagai Diyainah.
Artikel
tentang bentuk pemerintahan juga di muat diSINI
Sumber:
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
3. http://politea.wordpress.com/2007/01/14/bentuk-pemerintahan